Pengumuman Mekanisme Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 4 Tahun 2025

Berdasarkan hasil keputusan dari pusat mengenai pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025, maka mahasiswa perlu melakukan Lapor Diri di LPTK. Sebelum melakukan Lapor Diri di LPTK mahasiswa HARUS MELAKUKAN KONFIRMASI KESEDIAAN DAN AJUAN BERKAS DI SIMPKB dan setelahnya baru melaksanakan Lapor Diri di LPTK melalui:

Link Lapor Diri dan Grup WhatsApp LPTK: https://s.id/LaporDiri_GT_T4_2025_Unsil
Catatan: Silakan verifikasi diri bahwa Anda benar-benar peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 di Universitas Siliwangi.
Username = nomor UKG
Password = 12345*

*Apabila link di atas tidak bisa dibuka/eror, silakan coba menggunakan peramban/browser lain. Contohnya Firefox/Edge/Brave.

Jadwal Pelaksanaan

No. Kegiatan Waktu
1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB 22 — 25 Oktober 2025
2. Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB 22 — 25 Oktober 2025
3. Lapor Diri di LPTK 28 — 31 Oktober 2025
4. Orientasi di LPTK 5 November 2025
5. Pembelajaran Mandiri 5 November 2025
6. Pendaftaran UKPPPG Diinformasikan lebih lanjut

 

Catatan: Jadwal dapat berubah, jika terjadi perubahan akan diinformasikan lebih lanjut.

Adapun ketentuan yang harus disiapkan saat lapor diri:

  1. Pakta Integritas bermeterai Rp10.000 (format diunduh dari SIMPKB) (pdf).
  2. Scan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI diketik menggunakan komputer) (pdf).
  3. Scan Ijazah S-1 (asli) (pdf)
  4. Scan Transkrip Nilai S-1 (asli) (pdf)
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM (asli) (jpg/jpeg)
  6. File pasfoto berwarna dimensi 4 x 6 (berlatar merah) (jpg/jpeg). File foto harus jelas dan bukan hasil scan, menggunakan jas hitam dengan dasi hitam (kerudung hitam untuk yang berhijab dan penggunaan dasi bersifat opsional bagi perempuan).
  7. Scan SKCK (minimal dari Polsek setempat) dengan keterangan “Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025” (asli) (pdf)
  8. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan) (asli) (pdf)
  9. Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) (asli) (pdf)
  10. Scan Scan NPWP (bagi yang memiliki) (asli) (jpg/jpeg)
  11. Scan Kartu Keluarga/Akta Lahir (asli) (pdf)

24 thoughts on “Pengumuman Mekanisme Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 4 Tahun 2025

  1. Niko Apriyanto says:

    Bapak ibu ijazah saya hanya ada yg legalisir karna kami baru dapat musibah yg menghilangkan data data pribadi termasuk ijazah asli

  2. Farid Ismail Zamzam says:

    untuk lapor diri apakah harus seuai dengan jadwal tgl 28-31 dan menunggu di simpkb, atau bisa langsung hari ini melalui link yang ada di group itu kak?

Leave a Reply to Ajeng Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *